Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang kini berstatus tersangka, pada Jumat (19/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh tim penyidik.
“Pemeriksaan terhadap YCQ untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, Budi belum memerinci jenis barang bukti yang dikonfirmasi kepada Yaqut dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, terkait perkara yang sama.
Yaqut ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Asep, Yaqut menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah
Dalam perkara tersebut, Yaqut dan Ishfah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

