Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Silmy dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi serta mengonfirmasi asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dari rumah Silmy.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy Karim memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Sejak tiba hingga meninggalkan gedung KPK, ia tetap bungkam terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
Diketahui, KPK telah menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi, iPhone XS Rp231 Ribu Terjual Rp34 Juta
KPK terus mendalami aliran dana dan kepemilikan aset para tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

