Jakarta, Denting.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku kesulitan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Said mengungkapkan telah beberapa kali mengajukan permohonan pertemuan, namun hingga kini belum mendapat respons dari Menteri Keuangan.
“Saya maaf ya, melalui kawan-kawan media nih. Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Tapi enggak direspons,” ujar Said kepada wartawan di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan permintaan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurutnya, posisi tersebut sejajar dengan menteri sehingga pertemuan dinilai penting untuk membahas kebijakan yang menyangkut kesejahteraan pekerja.
“Saya dengan Pak Purbaya kan sejajar. Karena saya minta ketemu dia sebagai Penasihat Khusus Presiden, bukan sebagai KSPI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Said kembali menegaskan penolakan Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) terhadap kebijakan pajak pencairan JHT. Menurutnya, JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari jerih payah buruh sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan.
“Itu tabungan sosial, masa negara tega orang nabung, keringetnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah menghapus sementara pajak pencairan JHT hingga kondisi ekonomi nasional membaik. Setelah itu, pembahasan mengenai kebijakan perpajakan dapat dilakukan kembali.
Selain JHT, Said juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, pesangon merupakan hak pekerja yang diterima setelah kehilangan pekerjaan sehingga tidak layak lagi dikenai pajak.
Sebelumnya, Said Iqbal menyampaikan bahwa manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima upah. Karena itu, pemotongan pajak ketika JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda.
Ia menambahkan, usulan penghapusan pajak JHT merupakan bagian dari langkah mitigasi yang tengah disiapkan pemerintah bersama serikat pekerja untuk menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain mendorong penghapusan pajak JHT, pemerintah dan serikat buruh juga tengah mengupayakan pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, serta merevisi aturan mengenai pekerja alih daya (outsourcing).
Menurut Said, ancaman PHK masih membayangi dunia industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi sejumlah perusahaan multinasional ke negara lain.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” tegas Said.

