Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (6/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap lokasi maupun barang bukti yang ditemukan.
“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan.
KPK memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai.
“Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Selain perkara dugaan suap terkait lelang jabatan, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi lain yang melibatkan Suhardiman Amby. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut KPK, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Suhardiman meminta sebagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
KPK menyebut para petani diduga harus merelakan sebagian penghasilannya yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan karena dipotong untuk kepentingan tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh dugaan tersebut masih terus didalami. Penyidik masih mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk mengungkap alur pengumpulan dana, proses pemberian rekomendasi oleh pemerintah daerah, hingga dugaan penerimaan yang melibatkan para tersangka.
Baca juga: KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bebas dari Korupsi
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

