KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi, iPhone XS Rp231 Ribu Terjual Rp34 Juta

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil sementara sebesar Rp39,8 miliar dari lelang 108 barang rampasan perkara korupsi yang digelar secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis (18/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang yang dilelang terdiri atas 76 lot aset tidak bergerak dan 32 lot aset bergerak. Sejumlah barang menarik perhatian masyarakat karena terjual jauh di atas harga limit yang ditetapkan.

Salah satunya adalah telepon genggam iPhone XS berkapasitas 64 GB yang menjadi lot termurah dalam lelang tersebut. Dengan harga limit hanya Rp231 ribu, ponsel tersebut berhasil terjual hingga Rp34 juta.

“Telepon genggam merek iPhone kapasitas 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu, yang merupakan lot termurah, laku terjual dengan penawaran tinggi di angka Rp34 juta,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Antusiasme masyarakat juga terlihat pada lelang iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin. Ponsel itu terjual seharga Rp17,8 juta atau lebih dari tiga kali lipat harga limitnya yang sebesar Rp5,8 juta.

“Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran,” ujarnya.

Selain telepon genggam, mesin kopi merek La Marzocco menjadi salah satu barang yang paling diminati. Dengan harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut akhirnya terjual Rp108,7 juta setelah diikuti 27 peserta lelang.

KPK juga berhasil melelang kembali sejumlah barang yang sebelumnya gagal terjual akibat wanprestasi pemenang lelang. Salah satunya adalah iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp1,9 juta yang kali ini laku Rp9,38 juta setelah menarik 66 peserta penawar.

Untuk kategori aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar, sedikit di atas harga limit yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah aset yang berstatus Tanpa Ada Penawaran (TAP), termasuk sebidang tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.

Pada lelang kali ini, KPK juga membatalkan pelelangan empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo karena masih terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap.

“Pada lelang kali ini, ada aset yang batal dilelang karena terdapat kelengkapan administrasi yang masih perlu dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo,” kata Budi.

Berdasarkan hasil sementara, nilai lelang terbesar berasal dari KPKNL Cirebon yang mencapai Rp16,6 miliar. Disusul KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan KPKNL Banjarmasin Rp32 juta.

Budi menegaskan, nilai tersebut masih bersifat sementara karena seluruh pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau hingga 25 Juni 2026.

Baca juga: KPK Tegaskan Belum Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

“Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai