KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk menerangkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH tersangka lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham.

Selain itu, KPK juga terus mendalami dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Fuad yang berlangsung selama tujuh jam pada Kamis (18/6/2026) difokuskan pada dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama terkait distribusi kuota haji tambahan.

“Hari ini saudara FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, keterangan Fuad dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dikembangkan penyidik. Keterangan tersebut juga dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh dari para tersangka.

“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” tegasnya.

Tak hanya dugaan aliran uang, KPK turut mendalami posisi Fuad sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Penyidik meyakini Fuad mengetahui proses awal pembahasan hingga pengaturan kuota haji tambahan.

“KPK juga mendalami adanya inisiatif dari sejumlah biro perjalanan haji khusus menjadi salah satu faktor yang mendorong pembagian kuota haji tambahan dengan porsi haji khusus 50 persen,” kata Budi.

Menurutnya, penyidik mendalami seluruh rangkaian proses mulai dari inisiasi, distribusi kuota, hingga dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak Kementerian Agama.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat PT Finnet Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

“Jadi KPK mendalami dari proses awal, inisiasi, proses distribusi kuota hingga soal dugaan aliran uang dari para PIHK kepada pihak Kementerian Agama ini semuanya didalami, sehingga kami memandang penyidik berkeyakinan bahwa FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti,” pungkas Budi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai