Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Langkah itu dilakukan setelah Marcella lebih dulu mengajukan kasasi.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan pengajuan kasasi telah dilakukan pada 25 Mei 2026.
“Kita mengajukan kasasi, sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Jeffry menjelaskan, Kejagung tetap menghormati putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jaksa menilai masih ada sejumlah aspek dalam tuntutan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan majelis hakim.
“Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi. Di antaranya menurut kita ada beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pengadilan tinggi ini belum sepenuhnya mengakomodir aspek-aspek yang telah diuraikan dalam surat tuntutan, khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti putusan terkait barang bukti aset dan pembayaran uang pengganti. Jaksa menilai aset hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara tanpa mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terdakwa.
“Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana, jadi tetap harus dirampas untuk negara,” jelas Jeffry.
Marcella Santoso merupakan terdakwa dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Pada tingkat banding, hukuman Marcella diperberat dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Putusan banding dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor mencapai USD 4 juta atau sekitar Rp60 miliar. Marcella bersama suaminya, Ariyanto, disebut menikmati USD 2 juta dari total uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejagung Kurbankan 57 Ekor Sapi, Jaksa Agung Ajak Perkuat Kepedulian Sosial
Majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

