Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pengecualian pungutan cukai etil alkohol untuk bahan baku bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Aturan yang mulai berlaku sejak 25 Mei 2026 itu memberikan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan baku BBM sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap ketahanan energi nasional dan transisi energi bersih.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (29/5/2026).
Ketentuan pembebasan cukai etil alkohol tercantum dalam Pasal 8 ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa industri manufaktur maupun industri pengolahan yang melakukan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol termasuk dalam kategori penerima fasilitas pembebasan cukai.
“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” bunyi Pasal 8 ayat (5) beleid tersebut.
Namun, pembebasan cukai hanya berlaku apabila etil alkohol digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong BBM dan dipakai untuk menghasilkan barang hasil akhir (BHA), bukan sebagai bahan bakar nabati.
Selain itu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku usaha. Kegiatan penimbunan dan produksi wajib dilakukan dalam satu lokasi usaha yang telah mengantongi izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, PMK terbaru ini tidak lagi mewajibkan pengguna fasilitas pembebasan cukai memiliki tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai di lokasi usaha atau kegiatan.
Meski memperoleh fasilitas pembebasan cukai, pengawasan terhadap pengusaha tetap diperketat. Pelaku usaha diwajibkan mencatat seluruh penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hingga persediaan etil alkohol yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
Tak hanya itu, pengusaha juga diwajibkan menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dipantau secara langsung oleh petugas Bea dan Cukai.
Baca juga: Hotman Paris dan Natalius Pigai Bersitegang, Sindir Soal Jabatan hingga Kinerja Menteri HAM
“Dan mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Pejabat Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 8 ayat (4) PMK tersebut.

