Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang (NSD), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menyatakan seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya bergantung pada keterangan satu orang saksi semata.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pengakuan kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Nanik S Deyang dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Alat bukti yang kami dapat atau cari tidak bergantung pada satu keterangan saja. Kami memiliki berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, barang bukti elektronik, dokumen, hingga keterangan ahli,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, setiap langkah penyidik dalam menetapkan tersangka maupun mengembangkan perkara dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang terus dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Syarief, Nanik S Deyang juga berpotensi dipanggil sebagai saksi apabila dinilai memiliki informasi yang relevan dengan perkara tersebut.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, atau dapat menerangkan adanya tindak pidana berpotensi diperiksa sebagai saksi. Namun, diperiksa sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan melakukan penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Nanik akan dilakukan.
“Kami belum bisa menyampaikan saat ini, tetapi semua pihak yang mengetahui dan dapat menjelaskan adanya tindak pidana akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Penyidik hingga kini masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

