Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, Denting.id – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Buronan bernama Richard Arief Muljadi ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026), usai kembali dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan pria berusia 38 tahun kelahiran Singapura yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Anang menjelaskan, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Baca juga: BGN Persilakan Kejagung Usut 41 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

Penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara pidana dan memastikan seluruh tersangka maupun terdakwa yang melarikan diri dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai