Jakarta, Denting.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Revisi UU Polri tersebut diteken pada 17 Juni 2026 dan salinannya telah dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.
Sebelumnya, revisi UU Polri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada 9 Juni 2026. Pengesahan dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang turut dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri menyangkut batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30. Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
“Tambahan ketentuannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat rapat tingkat I bersama Komisi III DPR, Senin (8/6/2026).
UU tersebut juga mengatur ketentuan peralihan mengenai batas usia pensiun bagi anggota Polri yang telah memasuki usia tertentu saat undang-undang mulai berlaku. Anggota yang berusia 57 tahun dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 59 tahun, sedangkan anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun ini juga dapat memperoleh perpanjangan hingga usia yang sama.
Selain itu, revisi UU Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Perubahan lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, Kompolnas tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, tetapi juga memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan peningkatan kinerja Polri.
Fungsi Kompolnas juga diperluas melalui Pasal 38 ayat 2, yakni menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri untuk diteruskan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Baca juga: Temui Prabowo di Hambalang, Erick Thohir Laporkan Program Olahraga Disabilitas dan Akademi Atlet
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan paradigma penegakan hukum. Revisi ini juga bertujuan mendorong modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

