Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu fokus penyidikan adalah perubahan skema pembagian kuota tambahan yang semula diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan perubahan pembagian kuota tersebut.
“KPK mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun kemudian diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Selain menelusuri proses perubahan kebijakan, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut, termasuk unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan sejumlah asosiasi terkait.
Menurut Budi, keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan.
“Ini untuk memperkuat unsur pemenuhan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Hal tersebut menjadi pangkal dari konstruksi perkara yang sedang disidik,” katanya.
Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah KPK mengungkap dugaan aliran dana dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief saat masih menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang ketika itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Menurut Taufik, pemberian uang tersebut diduga bertujuan memperoleh tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Taufik.
KPK juga menduga distribusi kuota tambahan tersebut diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri.
Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.
Penyidik kini turut mendalami dugaan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief tidak semata untuk kepentingan pribadi, melainkan diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jakarta Selatan, Pastikan Bebas Pungli dan Kecurangan
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

