Jakarta, Denting.id – Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2026), untuk melakukan audiensi yang berfokus pada upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pertemuan tersebut membahas berbagai aspek tata kelola program agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari jajaran BGN untuk membahas berbagai hal, khususnya pada aspek pencegahan korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, sebelumnya KPK melalui Direktorat Monitoring telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi perbaikan tata kelola program MBG. Dari kajian tersebut, KPK mengidentifikasi delapan potensi kerawanan yang berisiko membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Temuan pertama adalah regulasi pelaksanaan MBG yang dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme pelaksanaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, memunculkan praktik rente, serta mengurangi alokasi anggaran untuk bahan pangan akibat biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu terpusat dengan BGN sebagai aktor utama dinilai mengurangi peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
Keempat, KPK menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan yang terpusat dan belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Temuan kelima berkaitan dengan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Selanjutnya, KPK menemukan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar teknis SPPG, kondisi yang dinilai berkontribusi terhadap munculnya sejumlah kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Ketujuh, pengawasan terhadap keamanan pangan juga dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai dengan kewenangannya.
Sementara temuan terakhir adalah belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terkait status gizi maupun capaian akademik penerima manfaat sebagai dasar evaluasi program.
Baca juga: KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bebas dari Korupsi
Sebelum pertemuan berlangsung, rombongan BGN disambut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. Saat ditanya awak media mengenai tujuan kedatangannya ke Gedung KPK, Kepala BGN Nanik S. Deyang hanya memberikan jawaban singkat.
“Kerja sama,” ujar Nanik sambil melambaikan tangan kepada awak media.

