Jakarta, Denting.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluruskan kabar yang beredar mengenai kewajiban surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis dan peneliti asing yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menegaskan, SKK tidak bersifat wajib dan keberadaan jurnalis asing tetap diizinkan selama mematuhi hukum yang berlaku.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 3 April 2025.
Sandi menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2025 dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga negara asing, khususnya yang berkegiatan di wilayah rawan konflik seperti Papua. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kemigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
“Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” katanya.
Dalam aturan tersebut, SKK bisa diterbitkan untuk orang asing yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, SKK dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri atau Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, dan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi Polri.
Namun, kehadiran aturan ini menuai kritik dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustafa Layong. Ia menilai, pengawasan terhadap orang asing semestinya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan Polri.
“Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata Mustafa kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025. Ia juga mengkritisi penggunaan frasa “lokasi tertentu” dalam peraturan tersebut, yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk membatasi peliputan di wilayah strategis nasional.
Baca juga : Mabes Polri Tanggapi Usulan Kementerian HAM soal Penghapusan SKCK
Sebagai negara demokrasi, lanjut Mustafa, Indonesia semestinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kemerdekaan pers, termasuk bagi jurnalis asing. Ia khawatir, aturan ini justru menjadi alat untuk membatasi ruang gerak jurnalistik di tanah air.