Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Terbaru, penyidik memeriksa istri dan anak dari tersangka Hendry Lie, yang telah dijerat dalam perkara besar ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/4/2025). Kedua saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya untuk memperkuat pembuktian terhadap tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 atas nama tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Dua saksi yang diperiksa adalah:
1. CL, anak dari Hendry Lie
2. LL, istri dari Hendry Lie
Meski begitu, Harli tidak membeberkan secara rinci materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni:
PT Refined Bangka Tin (RBT)
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Salah satu tokoh kunci dalam perkara ini adalah Hendry Lie, pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa, smelter swasta yang bermitra dengan PT Timah. Ia didakwa menerima keuntungan tidak sah senilai lebih dari Rp 1 triliun dari praktik korupsi dalam tata niaga timah.
Baca juga: KPK Minta Gugatan Praperadilan Kusnadi Digugurkan, Hakim Tolak dan Lanjutkan Sidang
“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).