KAIRO, Denting.id – Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, menolak fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan oleh Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS). Ia menegaskan bahwa hanya pemerintah sah yang berwenang mengeluarkan deklarasi jihad, bukan kelompok atau entitas individu.
“Tidak ada kelompok atau entitas individual yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa seperti itu. Fatwa semacam ini melanggar prinsip-prinsip syariah dan bisa membahayakan keamanan masyarakat serta stabilitas negara-negara Muslim,” ujar Ayyad seperti dikutip Middle East Eye, Selasa (8/4/2025).
Nazir Ayyad menegaskan bahwa di era modern, otoritas sah untuk mengeluarkan fatwa jihad berada di tangan negara yang diakui dan pemimpin politik yang memiliki legitimasi. Ia menyebut pernyataan jihad yang datang dari lembaga tanpa otoritas legal hanya akan menciptakan kekacauan.
“Seruan jihad tanpa mempertimbangkan kesiapan negara dan realitas politik, ekonomi, serta militer merupakan tindakan tidak bertanggung jawab,” katanya. “Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang mensyaratkan kebijaksanaan dan pertimbangan konsekuensi.”
Alih-alih seruan militer, Ayyad mendorong negara-negara Muslim untuk menempuh langkah diplomatik dan politik dalam merespons agresi Israel di Gaza, yang menurut laporan telah menewaskan lebih dari 50 ribu jiwa.
Sebelumnya, Sekjen IUMS, Ali Al-Qaradaghi, dalam pernyataannya pada Jumat (4/4), menyerukan jihad dan intervensi politik, ekonomi, serta militer terhadap Israel. Ia menuding negara-negara Arab dan Islam gagal menghentikan apa yang disebutnya sebagai genosida di Gaza, dan menyebut pembiaran terhadap tragedi tersebut sebagai kejahatan besar.
Kontroversi ini menyoroti perbedaan pendekatan antara otoritas keagamaan resmi dan kelompok ulama independen dalam merespons konflik yang terus memburuk di Timur Tengah.