JAKARTA, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dan sebuah kendaraan bermotor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB).
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Ia menambahkan bahwa kendaraan yang disita berupa sepeda motor, namun tidak merinci mereknya.
Terkait pemanggilan Ridwan Kamil, Asep menyatakan bahwa penyidik akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat informasi yang diperlukan.
“Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, rumah Ridwan Kamil di Bandung telah digeledah penyidik KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait perkara Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan adanya keterkaitan rumah tersebut dengan kasus yang sedang ditangani.
“Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Setyo pada Selasa, 11 Maret 2025.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta: Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), serta Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Konstruksi perkara yang dijelaskan KPK menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.
Baca juga : Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Besok