Tom Lembong Sesalkan Hakim Terlibat Suap, Serahkan Kasusnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim

Jakarta, Denting.id — Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, angkat bicara terkait keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah aparat peradilan. Ia menyayangkan keterlibatan hakim dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” kata Tom Lembong sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Menjelang perayaan Paskah 2025, Tom juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa. Ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada majelis hakim.

“Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu hakim anggota dalam perkara yang menjerat Tom sebagai terdakwa, yaitu Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ali diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi.

Akibat status hukum tersebut, Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan melalui penetapan resmi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan perubahan susunan majelis dalam sidang hari ini.

“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” ujar Dennie saat membuka sidang.

Sidang Tom Lembong kembali digelar usai libur Lebaran 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan putusan onslaag, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk hakim Ali Muhtarom. Para tersangka lainnya adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, panitera muda Wahyu Gunawan, serta dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto.

“Dan terkait dengan putusan onslaag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *