Mahfud MD: Isu Ijazah Jokowi Tak Berdampak pada Keabsahan Keputusan Kenegaraan

Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan publik agar tidak membawa isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke arah yang mencederai logika konstitusi dan sistem hukum negara. Menurutnya, meskipun dugaan pemalsuan dapat diproses secara hukum pidana, hal itu tidak serta-merta menggugurkan keabsahan jabatan maupun kebijakan presiden secara konstitusional.

“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” ujar Mahfud dalam pernyataan resminya.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini menegaskan bahwa dalam konteks hukum tata negara, keabsahan keputusan-keputusan yang diambil Presiden tetap berlaku selama dilakukan secara sah dan dalam kerangka hukum yang berlaku. Isu terkait dokumen pribadi seperti ijazah, katanya, tidak memiliki korelasi langsung dengan validitas keputusan kenegaraan.

“Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” jelas Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan dampak luas yang akan terjadi bila isu ini dianggap dapat membatalkan legitimasi kepresidenan. Ia menyebut, apabila hal itu diterima begitu saja, maka seluruh kebijakan nasional, pengangkatan pejabat, hingga perjanjian internasional bisa dianggap tidak sah.

“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak sah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” ujarnya.

Baca juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Hadiri Forum Korsup di KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Daerah

Pernyataan Mahfud MD ini menegaskan pentingnya menjaga rasionalitas dalam perdebatan publik, serta menjunjung prinsip kepastian hukum dalam kehidupan bernegara. Ia menekankan, proses hukum tetap dapat dilakukan bila ada pelanggaran, namun negara tetap harus berjalan dengan asas legalitas dan stabilitas konstitusional.

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai