Gubernur Jabar Ancam Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan

Bogor, Denting.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Subang, Jumat (18/4).

Dalam sidak tersebut, Dedi menemukan sejumlah kendaraan tambang mengangkut muatan hingga 30 ton, jauh melebihi batas maksimum yang ditentukan. Aktivitas tersebut dinilai memperparah kerusakan jalan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas Dedi dalam rilis yang diterima wartawan.

Ia menegaskan akan segera menginstruksikan pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan. Selain itu, Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayahnya. Evaluasi ini akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Tak hanya itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga akan dilibatkan untuk menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” tambah Dedi.

Sebelumnya, pada Rabu (2/4), Dedi mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 200 tambang ilegal yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Ia menyebut alih fungsi lahan hutan menjadi faktor utama meningkatnya jumlah tambang liar.

“Tambang liar di Jawa Barat kan lebih dari 200. Ini sudah sampai pada tingkat mencemaskan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung untuk keperluan komersial, termasuk pembangunan tempat bermain di kawasan Puncak, Bogor. Dedi bahkan menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah menyimpang dari perannya sebagai pengelola perkebunan dan lebih menyerupai kontraktor tanah.

Baca juga: Supir Taksi Hadang Gubernur Dedi Mulyadi di Puncak, Protes PT Indogen Karena Hancurkan Harga Ongkos

“Kalau fungsinya menyimpang, kita akan ambil alih kembali,” tegasnya, merujuk pada lahan perkebunan yang dialihfungsikan untuk kegiatan di luar sektor perkebunan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *