Kejagung Periksa Dua Hakim dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa dua orang hakim terkait dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa total empat orang diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/4/2025) oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Senin 28 April 2025, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli dalam keterangannya.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah:

1. DSR, Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri;

2. HM (Haris Munandar), Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;

3. HS (Herdiyanto Sutantyo), Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

4. YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai detail materi pemeriksaan keempat saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal suap vonis lepas dugaan korupsi minyak goreng ini, di antaranya:

1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

2. Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim;

3. Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim;

4. Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim;

5. Wahyu Gunawan (WG), Panitera;

6. Marcella Santoso (MS), Pengacara;

7. Ariyanto Bakri (AR), Pengacara;

8. Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.

 

Kasus ini mencuat setelah dugaan adanya suap untuk memuluskan vonis lepas terhadap korporasi dalam perkara minyak goreng, yang sebelumnya menyeret perhatian publik akibat kelangkaan dan lonjakan harga kebutuhan pokok tersebut.

Baca juga: Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung dalam Kasus Obstruction of Justice Korupsi PT Timah, Impor Gula, dan Ekspor CPO

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor peradilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *