Jakarta, Denting.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa keputusan menyewa jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan langkah strategis yang justru menghemat anggaran negara. Hal itu disampaikan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/5/2025).
Menurut Hasyim, penggunaan jet pribadi memungkinkan KPU memantau distribusi logistik pemilu secara lebih efisien, terutama di tengah keterbatasan waktu distribusi surat suara.
“Pilihan operasional strategis dengan menyewa pesawat pribadi itu pada akhirnya menciptakan efisiensi sekitar Rp380 miliar untuk biaya cetak dan distribusi surat,” ujarnya.
Walaupun tidak merinci komponen anggaran yang berhasil dihemat, Hasyim menegaskan bahwa kehadiran jet pribadi membantu memastikan logistik pemilu, terutama surat suara, tiba tepat waktu ke berbagai wilayah.
Efisiensi dan Alokasi Anggaran
Hasyim mengungkapkan, penyewaan jet pribadi semula dianggarkan sebesar Rp65 miliar. Namun, karena pesawat hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu, KPU hanya membayar Rp46 miliar, yang berarti terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar.
“Yang dibayar itu Rp46 miliar dari angka kontrak Rp65 miliar,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa semua kegiatan tersebut telah direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran KPU dan digunakan demi memastikan pemilu berjalan lancar pada 14 April 2024 lalu.
Jet Bukan untuk Distribusi Logistik
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa jet pribadi tersebut tidak digunakan untuk membawa logistik pemilu, melainkan hanya untuk monitoring. Penumpangnya hanya unsur pimpinan KPU.
“Untuk monitoring distribusi logistik, bukan untuk mengirim logistik,” jelas Hasyim.
Ia juga menepis kritik bahwa ada cara lain yang lebih hemat, dengan menegaskan bahwa dalam kondisi waktu terbatas dan keterbatasan rute pesawat komersial, penggunaan jet pribadi merupakan opsi yang logis.
Dilaporkan ke KPK
Meski mengklaim adanya efisiensi, penggunaan jet pribadi oleh KPU ini justru menuai kontroversi dan berujung pada pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, pada 7 Mei 2025 resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi tersebut.
Menurut mereka, proses pengadaan terkesan tertutup, tidak transparan, dan disinyalir menjadi celah untuk praktik suap. Perusahaan penyedia jasa jet disebut sebagai perusahaan skala kecil yang belum berpengalaman.
Koalisi juga mempertanyakan rute penerbangan jet pribadi yang dianggap tidak menyasar daerah sulit dijangkau, serta dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan tentang perjalanan dinas, yang menyebut pejabat negara hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk penerbangan dalam negeri.
Polemik Berlanjut
Kontroversi ini membuka perdebatan lebih luas mengenai akuntabilitas dan transparansi anggaran pemilu. Di satu sisi, KPU mengklaim efisiensi dan kebutuhan operasional; di sisi lain, publik dan pegiat antikorupsi menuntut transparansi dan penggunaan anggaran yang sesuai regulasi.
Baca juga : Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Ditalangi Rp 400 Juta oleh Hasto
Kini, kasus tersebut berada di tangan KPK untuk diselidiki lebih lanjut, sembari publik menunggu kejelasan apakah keputusan strategis itu benar-benar untuk kepentingan pemilu atau justru membuka peluang penyimpangan anggaran negara.