Sidang Kasus Hasto Kristiyanto: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Ditalangi Rp 400 Juta oleh Hasto

Jakarta, Denting.id – Sidang perkara korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada Jumat (9/5/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purnomo Bekti, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap keterlibatan langsung Hasto dalam pendanaan suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut bahwa Hasto menalangi uang sebesar Rp 400 juta untuk membantu Harun yang saat itu tidak memiliki dana cukup guna menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Uang itu akan ditalangi oleh Saudara Terdakwa. Namun pada kenyataannya, tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian yang ditalangi, yaitu Rp 400 juta,” ungkap Rossa di hadapan majelis hakim.

Rossa menjelaskan bahwa semula Wahyu Setiawan meminta Rp 900 juta untuk mengurus proses PAW Harun Masiku. Namun angka tersebut kemudian dibesarkan menjadi Rp 1,5 miliar oleh para perantara, termasuk Saeful Bahri, guna mengambil keuntungan pribadi. Tak hanya itu, Rossa mengungkap ada tambahan permintaan Rp 1 miliar untuk mengawal proses hingga pelantikan, sehingga total dana yang dibutuhkan mencapai Rp 2,5 miliar.

Menurut Rossa, Harun tidak memiliki dana sebesar itu. “Kami lihat dari rekening koran, tempat tinggalnya, hingga kendaraan yang digunakan. Semuanya tidak menunjukkan kapasitas untuk membayar Rp 2,5 miliar. Akhirnya, Harun mencari talangan dana,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti percakapan antara Harun Masiku dan Saeful Bahri, penyidik menemukan informasi bahwa Hasto menjadi pihak yang menalangi sebagian dana tersebut.

“Percakapan itu menunjukkan bahwa Saudara Hasto Kristiyanto menalangi dana sebesar Rp 400 juta yang diserahkan pada 16 Desember 2019,” lanjut Rossa, menambahkan bahwa barang bukti berupa percakapan dapat diperiksa lebih lanjut di persidangan.

Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2024 atas dua sangkaan sekaligus: dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan. Setelah upaya hukum melalui praperadilan kandas, sidang materi pokok perkara kini terus berlanjut.

Baca juga : KPK Fokus Buktikan Kasus Hasto Kristiyanto, Telaah Kesaksian Mantan Pimpinan

Keterangan Rossa dinilai membuka lembaran baru dalam skandal Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Persidangan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pekan lalu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *