Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Pertamina

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, terkait aliran dana yang diduga berasal dari tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Gading merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi senilai Rp193,7 triliun di lingkungan anak perusahaan Pertamina.

“Nama dia (Asyifa) ditemukan di barang bukti elektronik milik GRJ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (17/5/2025).

Masih Berstatus Saksi

Asyifa diketahui diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media di PT Pertamina International Shipping.

Penyidik mendalami dugaan penerimaan dana sebesar Rp185 juta yang ditransfer oleh GRJ. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Asyifa mengklaim bahwa uang tersebut hanya dititipkan untuk pembelian barang. Namun, penyidik tidak serta merta mempercayai penjelasan tersebut.

“Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami,” kata Qohar. Ia menambahkan, hingga kini Asyifa belum mengembalikan dana yang diduga diterimanya tersebut.

Kasus Korupsi Besar di Tubuh Pertamina

Skandal korupsi ini mencuat dari temuan Kejagung soal tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, Subholding, dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023. Kejagung mencatat kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik impor bahan bakar yang dilakukan secara manipulatif di tengah kondisi surplus stok minyak nasional.

Para pelaku diduga sengaja memanipulasi harga dan mendistribusikan bahan bakar ilegal dengan label resmi seperti Pertamax, demi meraup keuntungan pribadi dan korporasi.

Daftar Tersangka dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah pejabat anak usaha Pertamina:

Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)

Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)

Agus Purwono (VP Feedstock Management)

Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)

Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Tiga tersangka lainnya merupakan broker:

Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)

Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)

Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak)

Baca juga : Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penegakan Hukum

Penyidikan masih terus berkembang. Kejagung tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terlibat atau menerima aliran dana terkait kasus ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *