Jakarta, Denting.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa angka perceraian di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini, kata Nasaruddin, merupakan hasil positif dari program bimbingan pranikah wajib yang diterapkan bagi seluruh calon pengantin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian nasional pada tahun 2023 tercatat 463.654 kasus, menurun sebesar 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Tren positif berlanjut pada 2024, dengan angka perceraian turun lagi menjadi 394.608 kasus, atau berkurang 14,9 persen dari tahun 2023.
“Menandakan adanya korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka perceraian,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nasaruddin menjelaskan, program bimbingan perkawinan (bimwin) kini menjadi syarat wajib sebelum melangsungkan pernikahan. Program ini, kata dia, bertujuan membekali pasangan calon pengantin dengan pengetahuan dasar tentang kehidupan rumah tangga, komunikasi, dan penyelesaian konflik.
“Bimbingan perkawinan telah menjadi program wajib bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan,” jelasnya.
Menag menambahkan, hasil evaluasi lapangan menunjukkan 86 persen peserta merasa program tersebut sangat membantu dalam memahami peran dan tanggung jawab sebagai suami-istri.
“Hasil evaluasi lapangan juga menunjukkan 86 persen peserta bimwin merasa program ini membantu mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rakornas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta pada April 2025, Nasaruddin sempat mengingatkan bahwa tingginya angka perceraian dan menurunnya angka pernikahan dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan bangsa.
“Sekarang ini ada ancaman besar bagi bangsa ini, yaitu tingginya angka perceraian dan menurunnya pelaksanaan perkawinan,” ujar Nasaruddin saat itu.
Menurut data Pengadilan Agama Batang (2024), penyebab utama perceraian di Indonesia meliputi perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, perselingkuhan, komunikasi yang buruk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perjudian.
Nasaruddin menilai, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemiskinan baru, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Tidak mungkin masyarakat yang berantakan bisa melahirkan masyarakat ideal. Jika ingin mempertahankan bangsa dan negara, maka rumah tangga harus kuat,” tegasnya.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Libatkan Sejumlah Tokoh Nasional Susun RUU HAM
Kementerian Agama melalui BP4 dan Kantor Urusan Agama (KUA) terus memperkuat peran mediasi dan pembinaan keluarga sebagai langkah strategis menekan angka perceraian dan memperkokoh ketahanan keluarga di Indonesia.

