Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam kegiatan importasi gula yang kini menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi. Ia bahkan menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang hanya menyasar satu pihak, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Pernyataan tersebut disampaikan Tom saat jeda sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam keterangannya, Tom menyoroti absennya pihak dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol) sebagai tersangka, meskipun kedua koperasi tersebut melakukan kegiatan impor serupa.
“Terakhir saya juga baru sadar, baru ngeh, ini kan Inkopkar dan juga Induk Koperasi polisi ya, TNI-Polri, Inkoppol, kan melakukan hal yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI,” ujar Tom.
Menurut Tom, baik PT PPI sebagai BUMN, maupun Inkopkar dan Inkoppol sebagai badan koperasi, bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengimpor gula mentah, mengolahnya menjadi gula putih, dan mendistribusikannya ke pasar guna menstabilkan harga gula. Ia mengklaim tidak ada pelanggaran hukum dalam skema tersebut.
“Tapi kenapa hanya ada tersangka dari PT PPI? Dan tidak ada tersangka dari Inkopkar ataupun Inkoppol? Ya, saya merasa bahwa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan,” tambahnya.
Tom menilai bahwa proses hukum yang berjalan terkesan tebang pilih dan tidak adil. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak konsisten.
“Ini kan menunjukkan penegakan hukum yang tidak konsisten. Kenapa milih-milih? Kenapa hanya dari PT PPI, sementara dari Inkopkar, Inkoppol nggak ada? Padahal koperasi-koperasi tersebut melakukan hal yang persis sama seperti PT PPI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tom menganggap bahwa perbedaan perlakuan terhadap PT PPI dan koperasi lainnya merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa metode kerja sama dan tujuan dari masing-masing institusi dalam pengadaan gula identik.
“Penugasannya sama, dengan mekanisme kerja samanya juga sama. Mereka semuanya impor gula mentah, diolah menjadi gula putih, tapi hanya PT PPI yang ditersangkakan. Itu pun hanya satu direksi, Direktur Pengembangan Usaha. Jadi bagi saya itu tidak konsisten dan merupakan sebuah kejanggalan,” kata Tom.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula yang dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Isu-isu Politik-Hukum Terkini: Pernyataan Prabowo, Usulan KPK soal Parpol, hingga Dugaan Dana Judi Budi Arie
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.