KPK: 363 Anggota Legislatif dan 201 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2024

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 363 anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2025. Selain itu, sebanyak 201 kepala daerah juga tersandung kasus serupa.

“Kalau kita melihat data dari 2024 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menjerat sejumlah 363 anggota DPR dan DPRD, 171 Bupati dan Wali Kota, serta 30 Gubernur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Budi mengungkapkan bahwa sektor politik menjadi salah satu penyumbang terbesar jumlah pelaku korupsi. Karena itu, KPK terus melakukan kajian mendalam untuk memetakan potensi korupsi dari tingginya beban biaya politik yang harus ditanggung para calon pejabat publik.

“Tentu jika kita melihat histori, sektor atau produk-produk politik menjadi salah satu penyumbang pelaku korupsi, khususnya yang ditangani oleh KPK,” ujar Budi.

Kajian Pembiayaan Politik

Menurut Budi, kajian mengenai sektor politik bukan hal baru bagi KPK. Pada 2011, lembaga antirasuah ini pernah melakukan kajian terkait rasionalisasi bantuan keuangan untuk partai politik (parpol), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Tahun ini, kajian tersebut diperluas untuk mencakup keseluruhan aspek pembiayaan politik, baik sebelum, saat, maupun setelah pemilu.

“Kajian ini bertujuan memetakan potensi korupsi yang muncul akibat beban pembiayaan politik yang tinggi, serta memperjelas mekanisme penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral,” jelasnya.

Dalam proses kajian tersebut, KPK telah berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kemendagri, para pakar, dan stakeholder lainnya.

Budi juga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). KPK berharap hasil kajian ini dapat menjadi masukan penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

“KPK tentunya juga berharap kajian yang sedang kami lakukan nantinya bisa menjadi insight, jadi masukan dalam penyusunan undang-undang pemilu tersebut,” pungkas Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *