KPK Periksa Haryanto, Tersangka Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryanto (HY), tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pada Rabu (18/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HY,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Haryanto diketahui pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional pada era Menteri Yassierli. Ia juga sempat menduduki posisi strategis sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada 2019–2024, serta Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024–2025.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk pengusaha Eden Nurjaman dan Muller Silalahi, yang pernah menjadi staf ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada masa kepemimpinan Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Selain itu, turut diperiksa pensiunan ASN Kemenaker, Jagamastra.

Saksi lain yang dimintai keterangan yakni Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, pejabat fungsional Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa. Kemarin, Selasa (17/6), KPK juga memeriksa Luqman Hakim, staf khusus Menaker era Hanif Dhakiri.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni 2025. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—seluruhnya adalah ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menyebut bahwa dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp53,7 miliar dari proses pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, maka tenaga kerja asing berisiko tidak mendapatkan izin kerja dan izin tinggal, serta dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk memeras para pemohon RPTKA.

KPK juga menduga bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca juga : Jet Pribadi Diduga Hasil Korupsi Pemprov Papua Masih Misterius, MAKI dan KPK Terus Lacak Lokasi

Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di sektor perizinan ketenagakerjaan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *