KPK Dakwa 8 ASN Kemnaker Peras Agen RPTKA Rp135 Miliar

Jakarta, Denting.id – Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap para agen dan pemberi kerja yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total nilai pemerasan mencapai Rp135,29 miliar, berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Nur Haris Arhadi, membeberkan bahwa para terdakwa tidak hanya meminta uang, tetapi juga menerima barang berupa satu unit mobil Innova Reborn serta satu unit motor Vespa.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/11).

Delapan ASN Jadi Pesakitan

Kedelapan ASN yang kini duduk di kursi terdakwa adalah:

1. Putri Citra Wahyoe

2. Jamal Shodiqin

3. Alfa Eshad

4. Suhartono

5. Haryanto

6. Wisnu Pramono

7. Devi Anggraeni

8. Gatot Widiartono

 

JPU menjelaskan, tindakan para terdakwa dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Dari total Rp135,29 miliar kerugian negara, Haryanto didakwa menerima jumlah terbesar, yaitu Rp84,72 miliar ditambah satu unit mobil Innova Reborn. Sementara itu, Wisnu Pramono disebut menerima Rp25,2 miliar serta satu unit motor Vespa.

Atas perbuatannya, seluruh terdakwa terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Modus: RPTKA Tidak Diproses Jika Tak Menyerahkan Uang

JPU mengungkap modus pemerasan yang dilakukan. Para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA yang masuk melalui sistem online resmi milik Kemnaker.

“Para terdakwa sengaja tidak memproses berbagai pengajuan RPTKA tersebut hingga pemberi kerja atau agen mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu petugas,” jelas JPU.

Dalam pertemuan langsung itu, para agen maupun pemberi kerja diminta memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Jika tidak ada penyetoran, proses yang semestinya berjalan — mulai dari penjadwalan wawancara via Skype hingga penerbitan dokumen — sengaja ditunda atau tidak dilaksanakan.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK, Sempat Goda Jurnalis Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar terkait perizinan tenaga kerja asing dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses hukum terhadap kedelapan ASN tersebut masih berlanjut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai