Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup.

Tersangka baru tersebut adalah pemilik PT Cordelia Bara Utama berinisial MJE.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Anang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap MJE dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.

“Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ungkap Anang.

Dalam perkara tersebut, MJE diduga bersama Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

“Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Anang.

Menurut Kejagung, tindakan tersebut membuat PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal dari hasil pertambangan yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017.

“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung juga memastikan MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara dari Satgas PKH

“Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang. Ce

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai