Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara dari Satgas PKH

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung kembali menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Total nilai yang diserahkan mencapai Rp10,2 triliun serta 2,3 juta hektare lahan kepada negara.

Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, uang tunai hasil denda administratif dipajang di halaman utama kantor Kejagung. Tumpukan uang tersebut ditempatkan dalam tenda berwarna biru muda dan putih dengan bentuk menyerupai podium.

Tumpukan uang itu tampak menjulang lebih dari dua meter dan masih lebih tinggi dibandingkan orang dewasa yang berada di sekitarnya.

Agenda penyerahan hasil denda administratif tersebut rencananya turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan uang rampasan kepada negara senilai Rp11,4 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sektor penerimaan negara.

Rinciannya meliputi Rp7,2 triliun dari hasil penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1,9 triliun, serta penerimaan setoran pajak Januari-April 2026 senilai Rp967,7 miliar.

Selain itu, terdapat pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

“Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Jumat (10/4/2026).

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah mengembalikan kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare yang sebelumnya diubah menjadi lahan perkebunan sawit.

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektare.

Dari total hasil penguasaan tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap VI kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berupa kawasan konservasi seluas 254.780,12 hektare.

Lahan itu meliputi kawasan hutan produksi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, kemudian Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare.

Selain itu, terdapat kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.

Burhanuddin menjelaskan sebagian lahan hasil penguasaan kembali tersebut diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian ke BPI Danantara sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 30.543,40 hektare.

Menurutnya, penegakan hukum yang kuat akan memberikan dampak langsung terhadap pemulihan aset negara dan perbaikan tata kelola ekonomi nasional.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT Toshida Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Burhanuddin.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai