Menkeu Purbaya Ancam Pangkas Anggaran dan TKD Daerah yang Hambat Investasi

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) agar tidak menghambat arus investasi di Indonesia.

Purbaya menegaskan pemerintah pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa pemotongan anggaran kementerian maupun Transfer ke Daerah (TKD) bagi pihak yang dinilai tidak mendukung agenda investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ada kementerian-kementerian yang lain kadang-kadang lambat. Ya saya bisa kasih anggaran, atau saya kurangi anggarannya kalau tetap ngotot,” ujar Purbaya usai menghadiri Seminar International Debottlenecking, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, peringatan serupa juga berlaku bagi pemerintah daerah yang dianggap tidak pro terhadap investasi di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan mengendalikan TKD sebagai instrumen disiplin fiskal.

“Daerah juga harus mengikuti kebijakan yang pro investasi, pro pertumbuhan di daerahnya sendiri. Kalau enggak ya kita warning lewat, bisa Mensesneg, bisa Mendagri, dan lain-lain. Tapi kalau masih ngotot juga bisa kita potong juga TKD-nya,” tegasnya.

Dalam seminar tersebut, Purbaya juga memperkenalkan program debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE). Satgas tersebut dibentuk guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, termasuk investor asing.

Meski mengakui masih ada keraguan dari investor asing terhadap efektivitas satgas tersebut, Purbaya memastikan tim lintas kementerian itu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyelesaikan berbagai kendala investasi dengan cepat.

Sebelumnya, Purbaya juga memastikan tambahan Transfer ke Daerah untuk wilayah terdampak bencana akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan mulai Februari 2026.

Ia menyebut total tambahan alokasi yang disetujui mencapai Rp10,65 triliun. Dana tersebut akan dicairkan sebesar 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April 2026.

“Jadi yang disetujui adalah Rp10,648 triliun. Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, penyaluran tambahan TKD di bulan Februari akan mencapai paling tidak minggu keempat ya, Rp4,2 triliun,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR terkait pemulihan pascabencana Sumatera, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tambahan TKD ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari sebelum dana ditransfer ke pemerintah daerah dengan persyaratan minimal.

Purbaya menjelaskan tambahan alokasi tersebut diberikan kepada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah lain yang juga mengalami penurunan alokasi.

“Penambahan alokasi ke daerah, pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD, semuanya akan direvisi ke atas,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Masa Jabatannya

Tambahan dana tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, hingga dana khusus untuk Aceh.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai