Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK, Sempat Goda Jurnalis Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Namun, perhatian publik sempat tersedot oleh momen tak biasa ketika Ardito menggoda seorang jurnalis saat hendak dibawa masuk ke mobil tahanan, Kamis (11/12/2025).

Peristiwa itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketika Ardito digiring petugas menuju mobil tahanan, seorang jurnalis menanyakan apakah ia ingin memberikan pernyataan. Alih-alih menjawab substansi, Ardito justru melontarkan komentar yang tidak lazim untuk seorang tersangka kasus korupsi.

“Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sembari tersenyum sebelum naik ke mobil tahanan.
Setelah kalimat singkat itu, Ardito tidak mengucapkan pernyataan lain dan langsung masuk ke dalam kendaraan.

Dugaan Fee Proyek 15–20 Persen

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya resmi menjabat sebagai bupati pada Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur calon pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas. Pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga Ardito atau tim suksesnya saat Pilkada Lampung Tengah.

Dari skema itu, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dalam periode Februari hingga November 2025. Ia juga diduga menerima tambahan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Duit Suap untuk Dana Operasional dan Pelunasan Utang Kampanye

KPK menduga total uang tersebut dialokasikan untuk dua kepentingan utama:

Rp 500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati.

Rp 5,25 miliar dipakai untuk melunasi pinjaman bank terkait biaya kampanye Pilkada.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030

2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati

4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Bupati

5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri (pihak swasta)

Baca juga: Pemkot Bogor Raih Peringkat Pertama Kota Terbaik dalam Pencegahan Korupsi dari KPK

KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat. Sementara itu, Ardito kini harus menghadapi jerat hukum sekaligus sorotan publik atas perilaku kontroversialnya saat penahanan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai