Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), setelah baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut penahanan Nurhadi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).
Menurut Budi, penahanan dilakukan agar proses penyidikan kasus TPPU berjalan efektif. Namun ia belum merinci lebih lanjut terkait lokasi penahanan baru Nurhadi, apakah akan dipindah ke rumah tahanan KPK atau tidak.
“Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nurhadi dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 49,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara perdata, termasuk sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap dan gratifikasi yang terjadi sekitar tahun 2015-2016,” kata mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Desember 2019 lalu.
Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.
Setelah proses persidangan, Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2021.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai aliran dana dan modus pencucian uang yang dimaksud.
Terbaru, usai masa hukumannya selesai di Lapas Sukamiskin, Nurhadi langsung kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Minggu (29/6/2025).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, penahanan kali ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi saat masih menjabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca juga : KPK Periksa Dirut PT PINTU Terkait Dugaan Aliran Dana Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lanjutan dalam kasus ini.