Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji dari berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap sejumlah travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan tersebut dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
Budi menegaskan, bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan penyidik akan dijadwalkan ulang, mengingat setiap keterangan dari pihak travel dinilai penting untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menargetkan memeriksa sekitar 400 travel haji yang diduga mengetahui praktik jual-beli kuota haji khusus. Pemeriksaan telah dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Pada Kamis (23/10/2025) lalu, penyidik KPK bahkan menyita sejumlah uang asing dari hasil pemeriksaan beberapa saksi di Polresta Yogyakarta. Uang tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Bahiej, Lili Widojani Sugihwiharno, dan Muhammad Muchtar. Namun, KPK belum mengungkap jumlah maupun asal uang tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD
Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Budi menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah penyelenggara perjalanan haji.

