Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memeriksa sembilan saksi untuk menelusuri permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026). Selain membahas permohonan alih fungsi kawasan hutan, penyidik juga mendalami dugaan suap terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Adapun sembilan saksi yang diperiksa terdiri atas Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas PUPR Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, yang menjadi OTT ke-14 sepanjang tahun 2026.
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perkara tersebut turut menyeret perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang terselip di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Ma’ruf Cahyono Minta Fee 10 Persen dari Proyek Pengadaan di MPR
Pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal, melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai bentuk transparansi.

