Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak pada 2026, Menkeu Fokus Perkuat Pengawasan dan Coretax

Jakarta, Denting.id – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru untuk mengejar target penerimaan negara pada 2026. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan pengawasan, dan perluasan basis wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tren penerimaan perpajakan sepanjang semester I 2026 menunjukkan kinerja yang positif. Hal itu membuat pemerintah optimistis target pendapatan negara dapat dicapai tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

“Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi nggak ada kenaikan tarif pajaknya, nggak naik. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.

Data pemerintah mencatat pendapatan negara hingga semester I 2026 telah mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN tahun ini.

Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan didorong oleh membaiknya aktivitas ekonomi, naiknya pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak atas gaji, pulihnya harga sejumlah komoditas, serta penguatan sistem administrasi perpajakan.

“Ada juga nih orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin memang belum seideal diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya.

Selain itu, Purbaya menilai implementasi sistem administrasi perpajakan digital Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang akan terus disempurnakan.

“Walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Program Prioritas Pemerintah Terus Dikawal, MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima

Pemerintah berharap reformasi sistem perpajakan, penguatan pengawasan, serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak dapat menjadi motor utama peningkatan penerimaan negara, tanpa perlu menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan jenis pajak baru.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai