Jakarta, Denting.id – Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu RI tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan memproses setiap laporan masyarakat secara profesional dan akuntabel.
“Sebagai bentuk akuntabilitas KPK, kami pastikan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK secara proaktif. KPK akan melakukan verifikasi di tahap awal untuk memastikan validitas atas data yang disampaikan oleh publik kepada KPK tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi menjelaskan, analisis dan telaah awal dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memang mengandung dugaan tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.
“KPK akan memproses, telaah, dan analisis apakah laporan yang disampaikan termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Yang kedua, apakah laporan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan,” jelasnya.
Menurut Budi, KPK juga akan memberikan informasi perkembangan laporan kepada pihak pelapor sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi lembaga.
Sementara itu, perwakilan Gabdem, Guntur, mengatakan laporan tersebut diajukan pada Selasa (21/10/2025) di Gedung KPK. Mereka menyoroti dua proyek besar di lingkungan Bawaslu RI yang diduga bermasalah.
“Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus dua proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah proyek command center, dan kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B Bawaslu RI,” kata Guntur.
Menanggapi laporan tersebut, Rahmat Bagja membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca juga: KPK Periksa Lebih dari 350 Travel Haji, Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag 2023-2024
“Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar,” tegas Bagja.
Hingga kini, KPK masih melakukan verifikasi awal atas laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

