Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Meski sudah mengantongi identitas para tersangka, Asep belum bersedia membeberkan nama-nama tersebut kepada publik. Ia menegaskan bahwa proses perampungan berkas perkara masih terus berjalan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan tidak ada kendala berarti selama proses penyidikan kasus tersebut. “Penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur. Sprindik (surat perintah penyidikan) sudah ada bahkan sebelum saya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Kasus dugaan korupsi dana sosial BI mulai mencuat pada September 2024. Puncaknya, pada 16 Desember 2024, tim penyidik KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Asep Guntur menambahkan, dana CSR BI diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. “Masalahnya adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukan. Misalnya dari total dana 100, yang digunakan hanya 50 untuk program sosial, sisanya 50 dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).
Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Persidangan
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Publik diminta bersabar menanti pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.