Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pada Senin (7/7/2025), lembaga antirasuah itu memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Kelima saksi tersebut adalah:
1. Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
2. Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
3. Joko Andriyanto, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga, Kabupaten Lamongan
4. Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
5. Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari para saksi terkait pemanggilan tersebut. KPK juga belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan maupun informasi yang ingin digali dari kelimanya.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, kasus tersebut terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.
“Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya,” ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas bupati, kantor Dinas PUPR, dan kantor Pemkab Lamongan.
“Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Termasuk juga kantor-kantor lain dan pihak swasta yang diduga terlibat,” jelasnya.
KPK memastikan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan.
“Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Belum ada hitungan kerugian negara, baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan,” tambah Asep.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta Persidangan
Penyidikan kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membuka tabir dugaan praktik rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.

