Jakarta, Denting.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan penguasaan pulau-pulau kecil di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh warga negara asing (WNA). Jika ditemukan pelanggaran, KKP tak segan untuk melakukan penyegelan hingga pembongkaran bangunan ilegal di kawasan tersebut.
“Terhadap pulau kecil di dua wilayah tersebut, tentu kami akan dalami,” kata Trenggono saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Trenggono menjelaskan, langkah tegas akan diambil jika ditemukan pembangunan properti di pulau kecil yang masuk kawasan konservasi dan dilarang untuk dimanfaatkan. “Apabila ditemukan pembangunan di kawasan konservasi, maka kita akan minta bangunan itu disegel dan dibongkar,” ujarnya.
Namun, jika pulau kecil tersebut memang diperbolehkan untuk pemanfaatan tetapi belum memiliki izin resmi, KKP akan melakukan penyegelan sementara sambil meminta para pemilik untuk menempuh proses legalisasi sesuai ketentuan. “Sekaligus kita lakukan sosialisasi agar sesuai aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang pertama kali mengungkapkan dugaan penguasaan pulau-pulau kecil oleh WNA tersebut. Ia menyebut ada sejumlah pulau di Bali dan NTB yang sudah dibangun rumah dan resor atas nama orang asing.
“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA ini ada beberapa kejadian… tiba-tiba tanah atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing,” kata Nusron.
Meski tidak merinci lokasi pastinya, Nusron menegaskan bahwa sesuai peraturan, pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing maupun perorangan. Hal ini diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2 dan Peraturan Menteri KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
“Apakah legalitasnya masih atas nama WNI tetapi mereka (WNA) teken kontrak, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing,” tegas Nusron.
Baca juga : Menteri LH Hanif Faisol Ultimatum Pengelola Kawasan: Atur Sampah Sendiri, Stop Libatkan Pihak Ketiga Nakal
Pemerintah berjanji akan menelusuri lebih jauh status hukum kepemilikan pulau-pulau tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan kedaulatan negara.