Menteri LH Hanif Faisol Ultimatum Pengelola Kawasan: Atur Sampah Sendiri, Stop Libatkan Pihak Ketiga Nakal

Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengelola kawasan perdagangan, perumahan, hingga pusat kuliner untuk bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Ia melarang praktik penyerahan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yang kerap tidak bertanggung jawab dan membuang sampah ke lokasi ilegal.

“Tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga yang kemudian membuangnya ke tempat ilegal seperti TPA open dumping,” kata Hanif dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Hanif menegaskan, kawasan padat aktivitas seperti perumahan, hotel, restoran, kafe (HOREKA), hingga pusat perbelanjaan wajib memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. Langkah ini penting untuk mencegah beban berlebih pada tempat pemrosesan akhir (TPA) serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Fresh Market Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Minggu (6/7/2025). Ia menyoroti kawasan padat seperti itu harus diawasi ketat agar pengelolaan sampah berjalan sesuai peraturan.

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Harus ada sistem pengelolaan sampah yang sesuai aturan dan tidak sembarangan membuang ke TPA ilegal,” ujarnya.

Hanif juga menyinggung kasus pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berakhir di meja hijau. Pelaku dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar karena mencemari lingkungan. Kasus tersebut menjadi bukti kerasnya sanksi bagi pihak-pihak yang abai terhadap aturan pengelolaan sampah.

Ia mengingatkan, regulasi terkait sudah jelas, termasuk di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelola kawasan mengurangi, memilah, dan mengolah sampah di sumbernya.

Untuk itu, Hanif memberi batas waktu satu bulan kepada seluruh pengelola kawasan untuk menata ulang sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan aturan.

“Waktu satu bulan saya berikan. Semua pengelolaan sampah harus ditata ulang dan dijalankan sesuai aturan. Tidak ada lagi pembiaran,” tegasnya.

Baca juga : Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sindir Isu Istri Saat Hadiri Forum HIPMI Jember

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan terus memantau implementasi aturan ini, termasuk memberi sanksi tegas bagi pelanggar yang masih melakukan pembuangan sampah sembarangan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai