Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap hasil penelaahan tersebut karena proses persidangan kasus masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Belum (bisa umumkan hasil telaahan), kan sidang masih akan bergulir,” ujar Budi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman bagi jaksa penuntut umum KPK.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan ditelaah oleh JPU KPK,” katanya.
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo, John Field, yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Selain Djaka, nama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan juga disebut hadir dalam pertemuan itu.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan mengambil langkah terhadap Djaka Budi Utama meski namanya muncul dalam dakwaan kasus tersebut.
Purbaya menyatakan pemerintah memilih menunggu proses hukum berjalan hingga status perkara benar-benar jelas sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
“Kita lihat sampai tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: KPK Apresiasi Kemensos Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat Sejak Dini
Ia menambahkan keputusan pemerintah baru akan diambil setelah ada kejelasan hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau statusnya sudah clear, baru kita ambil tindakan,” ujarnya.

