Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Selain Zarof, dua nama lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni advokat Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (9/7/2025).
“Penyidik pada Jampidsus kemarin telah menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003–2005,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Rp6 Miliar untuk Pengadilan Tinggi, Rp5 Miliar untuk Kasasi
Menurut Harli, dugaan sementara menyebut Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa agar perkaranya dimenangkan di tingkat banding dan kasasi.
“Ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” kata Harli.
Dalam kasus di Pengadilan Tinggi, Kejagung menduga majelis hakim menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengabulkan permintaan Isidorus, sementara Zarof diduga menerima Rp1 miliar sebagai imbalan.
“Penanganan perkara di Pengadilan Tinggi itu sekitar Rp6 miliar. Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” jelas Harli.
Penahanan dan Kondisi Tersangka
Saat ini, Zarof dan Lisa sudah lebih dulu menjalani hukuman penjara karena divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara itu, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan.
“Sedangkan terhadap II, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Harli.
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Termasuk Eks Sekpri Nadiem
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.