Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4,5 Tahun Mantan Mendag Tom Lembong

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan upaya hukum banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Nanti Tim JPU yang menentukan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (20/7).

Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses hukum. “Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya singkat.

Vonis terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Tom saat menjabat Menteri Perdagangan telah mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan demokrasi ekonomi dan Pancasila ketika menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.

Hakim menyebut Tom tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum serta mengabaikan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kemanfaatan dalam menjaga stabilitas harga gula. Hal ini berdampak pada harga gula kristal putih yang tetap tinggi, yakni Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 hingga Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019.

“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan harga yang stabil dan terjangkau,” tegas hakim dalam amar putusan.

Baca juga : Dirut PT Sritex Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Tom adalah karena ia belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang ke penyidik Kejagung saat proses penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *