Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah dikumpulkan dan saat ini tengah dianalisis oleh tim penyidik. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan.
“Secepatnya ya. Semua pihak sudah diperiksa, baik dari BI, DPR, maupun yayasan pengelola program sosial. Setelah analisis penyidik selesai, KPK akan segera menerbitkan sprindik dan menetapkan tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Budi menambahkan bahwa saat ini proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Identitas tersangka, pasal yang dikenakan, serta konstruksi perkara akan diumumkan secara bersamaan setelah sprindik spesifik diterbitkan.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengumuman tersangka tidak akan melewati bulan Agustus 2025.
“Kami sudah ekspos perkara ini minggu lalu. Dalam waktu dekat tersangka akan diumumkan, paling lambat bulan Agustus,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Dua nama anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menjadi sorotan dalam penyidikan ini adalah:
Satori (Politisi Partai NasDem)
Heri Gunawan (Politisi Partai Gerindra)
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR BI yang disalurkan melalui yayasan terafiliasi, namun tidak digunakan sesuai peruntukan.
Sejauh ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain:
1. Pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk delapan ketua yayasan, pihak swasta, dan asisten rumah tangga.
2. Penggeledahan rumah pribadi milik Satori dan Heri Gunawan.
3. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Bank Indonesia, seperti Erwin Haryono dan Irwan, untuk menggali informasi terkait prosedur anggaran dan penyaluran dana PSBI.
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus LNG Pertamina, Pengembangan dari Perkara Karen Agustiawan
Penyidik menduga terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan program sosial tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan dana sosial negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau politik.