Kejagung Bantah Ada Beking, Minta Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya perlindungan dari pihak internal yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) belum mengeksekusi terpidana pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi.

“Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025).

Anang menilai, eksekusi harus segera dilakukan untuk memastikan kepastian hukum. Meski Silfester tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal itu tidak boleh menjadi alasan penundaan pelaksanaan putusan.

“Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kasus Inkrah Sejak 2019

Silfester, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2017 oleh tim pengacara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pada 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 1 tahun penjara. Hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut pada 2019.

Putusan itu membuat kasusnya inkrah dan Silfester seharusnya menjalani pidana penjara, namun hingga kini eksekusi belum dilakukan.

Komisi Kejaksaan Soroti Penundaan

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mempertanyakan lambannya eksekusi oleh Kejari Jaksel.
“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan,” kata Nurokhman, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, PK tidak menghalangi proses eksekusi dan jika dijadikan alasan penundaan, bisa menjadi celah bagi para terpidana lain untuk menghindari hukuman.

Baca juga : Kejagung Pastikan PK Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi Penahanan

“Bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kami berharap Kejari segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *