Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V. Penahanan dilakukan pada Kamis (14/8/2025), sehari setelah para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi, dan staf perizinan SB Grup Aditya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
OTT di Empat Lokasi, Sembilan Orang Diamankan
Dalam OTT yang digelar Rabu (13/8/2025), KPK mengamankan sembilan orang dari empat wilayah: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Jakarta: Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V), Raffles (Komisaris PT Inhutani V), Djunaidi (Dirut PT PML), Arvin (staf PT PML), Joko (SB Grup), Sudirman (PT PML).
Bekasi: Aditya (staf perizinan SB Grup).
Depok: Bakhrizal Bakri (mantan Direktur PT INH).
Bogor: Yuliana (eks Direktur PT Inhutani V).
Awal Permasalahan Sejak 2018
Asep menjelaskan, persoalan bermula pada 2018 ketika PT Inhutani V dan PT PML mengalami sengketa kerja sama. PT PML tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018–2019 senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta tidak menyampaikan laporan bulanan kegiatan.
Pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2018 tetap berlaku, namun PT PML diwajibkan membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Meski bermasalah, pada awal 2024 PT PML tetap mengupayakan kelanjutan kerja sama untuk mengelola kawasan hutan di register 42, 44, dan 46. Pertemuan lanjutan digelar di Lampung pada Juni 2024 antara direksi dan komisaris PT Inhutani V dengan pihak PT PML, membahas Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
Pada Agustus 2024, Djunaidi mengalirkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V dengan alasan untuk “pengamanan tanaman” dan kepentingan perusahaan.
Baca juga : KPK Gencarkan OTT Usai Akui Tahun Ini Sepi Operasi
KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari skema suap untuk memperlancar proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan.