Pemuka Agama di Bandung Dilaporkan atas Dugaan KDRT terhadap Anak Kandung

Bandung, Denting.id – Seorang pemuka agama berinisial EE yang cukup dikenal di Kota Bandung dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT. Laporan tersebut dibuat oleh ibu kandung korban pada 4 Juli 2025.

“Benar, pelapor buat laporan tanggal 4 Juli 2025,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman, saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Selasa (26/8/2025).

Menurut AKBP Rahman, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. “Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menuturkan peristiwa itu bermula ketika NAT mendatangi rumah ayahnya di wilayah Kota Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, EE sedang berada di masjid untuk menunaikan salat Jumat, sementara NAT disambut oleh neneknya, T, dengan sikap yang kurang ramah.

Setelah selesai salat Jumat, EE tiba di rumah dan langsung bertemu NAT. Menurut Rio, kedatangan NAT bertujuan baik, yakni menjalin komunikasi dengan sang ayah sekaligus menanyakan soal nafkah yang dirasanya tidak rutin diberikan.

Sekadar informasi, EE memiliki empat anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk NAT yang merupakan anak kedua. NAT sempat tinggal di rumah EE bersama nenek serta ibu tirinya, DS, namun sejak Januari 2025, ia memilih pindah dan menetap bersama ibu kandungnya.

“Setiap bulan memang ada pemberian nafkah, tapi tidak rutin. Posisinya, selalu harus ditagih dulu, dihubungi atau ditelpon terlebih dahulu. Jadi tidak otomatis diberikan secara kontinu,” kata Rio.

Baca juga : Pemkot Bandung Siapkan Mitigasi Hadapi Ancaman Sesar Lembang

Kasus ini kini dalam penanganan Polrestabes Bandung, dan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *