Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Ya (Menas Erwin ditangkap),” ujar Asep, Rabu (24/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah BSD, Banten. Menurutnya, langkah ini terpaksa diambil lantaran Menas Erwin sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah 2 kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan,” kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
Nama Menas Erwin sebelumnya disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam dakwaan tersebut, Menas diduga memberikan sejumlah fasilitas kepada Hasbi Hasan agar membantu mengurus perkara perusahaannya di MA.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain penyewaan apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210,1 juta pada April 2021. Selain itu, Menas juga disebut menanggung biaya penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel, Menteng, dengan total Rp240,5 juta.
Tidak berhenti di situ, pada November 2021, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162,7 juta.
Baca juga : KPK Tindaklanjuti Aduan Wabup Jember Soal Tata Kelola Pemerintahan
KPK menduga fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk melancarkan kepentingan hukum PT Wahana Adyawarna di Mahkamah Agung.